1. Sebab hukum sujud Syukur
Sujud syukur bermaksud sujud yang dilakukan kerana mensyukuri nikmat Allah. Sujud syukur ini
disunatkan kepada seseorang yang terlepas dari bahaya atau orang yang mendapat
nikmat dari Allah SWT. Hukum sujud syukur adalah sunnah
2. Bacaan Sujud Tilawah
“Aku
bersujud kepada Allah yang menjadikanku, memberikan pendengaranku dan
penglihatanku dengan Kekuasaan-Nya dan Kudrat-Nya. Maka Maha Suci Allah, Dialah
sebaik-baik pencipta kejadian.”
2. Syarat Puasa
Syarat Wajib Puasa
- Beragama
Islam
- Baligh
(telah mencapai umur dewasa)
- Berakal
- Berupaya
untuk mengerjakannya.
- Sihat
- Tidak
musafir
Syarat Sah
Puasa
- Beragama
Islam
- Berakal
- Tidak
dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
- Hari
yang sah berpuasa.
3. Macam-macam Puasa Sunnah
1. Puasa Nabi Daud
2. Puasa 6 (enam) hari dibulan Syawal
3. Puasa
Dihari-hari likur pertama dari bulan Dzulhijjah.
4. Puasa Arafah
5. Puasa Asyura
6. Puasa Sya’ban
7. Puasa 3 (tiga) hari
8. Puasa Senin Kamis
4. Nishab zakat Mal:
1. Emas dan Perak Wajib dizakati apabila:
1. Emas dan Perak Wajib dizakati apabila:
Mencapai
Nisab Nisab Emas (24 karat :85 gram, 21 karat : 97 gram, 18 karat:133 gram)
Nisab Perak (dua ratus dirhm: 595 gram
Nisabnya sudah
dimiliki selama satu tahun (misalnya memiliki emas 20 gram selama satu tahun
maka belum dikenakan zakat, tetapi setelah memiliki emas 85 gram maka sudah
masuk dalam nisab) - Catatan: zakat emas dan perak termasuk semua barang yang
terbut dari emas dan perak(tidak terbtas perhiasan saja)
Jumlah zakatnya
2,5 %
2. Penghasilan
dan Profesi
Dikenakan kepada
setiap buruh atau karyawan yang memiliki gaji tetap/rutin.
Ada dua
pendapat: pertama, langsung membayarkan zakatnya begitu menerima gaji dan yang
kedua membayar zakat setelah dipotong untuk memehui kebutuhannya.
Besarnya 2,5 %
3. Hasil pertanian dan buah-buahan
Mencapai lima
wasaq (satu wasaq=60 saq. 1 saq = 4 mud= 2 liter)
Membayarnya
setiap panen
Besarnya: Hasil
pertanian tadah hujan: 10% Hasil irigasi :5%
4. Binatang ternak
mencapai
nisab
Genap satu
tahun
Hendaklah
binatang itu merumput
Besarnya:
Unta 5 - 9
: 1 ekor kambing 10 - 14 : 2 kambing 15 - 19 : 3 kambing 20 - 24 : 4 kambing 25
- 35 : anak onta betina umur satu tahun 36 – 45 : anak onta betina umur dua
tahun 46 – 60 : anak onta betina umur tiga tahun 61 – 75 : anak onta betina
umur empat tahun 76 – 90 : dua anak onta betina umur dua tahun 91 – 120 : dua
anak onta betina umur tiga tahun > 121 : (pada setiap 40 ekor: satu anak
onta betina umur dua tahun, pada setiap 50 ekor: satu anak onta betina umur
empat tahun
Sapi 30 – 39
:anak sapi berumur satu tahun 40 -59 : anak sapi berumur dua tahun 60 - : dua
ekor anak sapi berumur satu tahun
Kambing 40 – 120
: satu ekor domba 121- 200 : dua ekor domba 201 -300 : tiga ekor domba 301 -...
: setiap seratus dikeluarkan satu ekor domba
5. Zakat
Perdagangan
Sudah dimiliki
satu tahun
nisabnya 85 gram
emas
besarnya 2,5
persen
cara menghitung:
Hitungan: (Modal diputar + piutang) – (hutang +kerugian) x 2,5% = zakat
anda
6. Rikaz (harta
temuan)
Rikaz adalah
harta terpendam peninggalan bangsa-bangsa kuno jahiliyah.
Rikaz mempunyai
kewajiban zakat sebesar seperlima (20 %) berdasarkan sabda Rasulullah shhallahu
alaihi wa sallam: “Dan dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlimanya.” HR.
Bukhari dan Muslim.
5. Ketentuan Mustahiq Zakat/orang yang menerima
zakat
Allah SWT telah
menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya
shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah;
Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60)
Di dalam hadits
riwayat Abu Daud dari Ziyad bin Al-Harits Al-Shada’i, Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lainnya sampai Dia memberikan hukum di dalamnya. Maka, Allah membagi zakat kepada delapan bagian. Apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut, maka aku berikan hakmu.” (HR Abu Dawud)
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lainnya sampai Dia memberikan hukum di dalamnya. Maka, Allah membagi zakat kepada delapan bagian. Apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut, maka aku berikan hakmu.” (HR Abu Dawud)
·
Delapan
kelompok (asnaf) dari ayat dan hadits di atas, yaitu terperinci sebagai berikut:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak (riqab)
6. Orang yang berutang (gharimiin)
7. Untuk jalan Allah (fisabilillah)
8. Musafir (ibnussabil)
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak (riqab)
6. Orang yang berutang (gharimiin)
7. Untuk jalan Allah (fisabilillah)
8. Musafir (ibnussabil)
Komentar